Terjemahan:
Segala Puji Bagi Tuhan segenap alam Shalawat dan salam untuk utusan Allah.
Usaha Network Marketing (MLM/sejenis): menurut hukum Islam termasuk Bab Jiallah. Penjelasan Jiallah : Jiallah adalah pemberian komisi sesuai dengan akad / perjanjian. Barang siapa yang bertransaksi sesuai dengan akad Jiallah secara mutlak atau dibatasi dengan syarat-syarat sesuai dengan hasil jerih payahnya / usahanya, transaksi tersebut diatas adalah dibolehkan selagi dalam transaksi tidak ada yang membatalkan. Dan Selagi produknya bukan barang yang diharamkan menurut Hukum Islam atau Undang-Undang.
Dr. Muhammad Abdurrob Annidzom
Lembaga Tinggi Fatwa Departemen Waqaf
dan Urusan Agama, Dubai
0 Comments:
Post a Comment